Cara meramal pemilihan kepala desa. Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh BPD berdasarkan Berita Acara dari Panitia Pemilihan di Desa serta. Cara meramal pemilihan kepala desa

 
 Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh BPD berdasarkan Berita Acara dari Panitia Pemilihan di Desa sertaCara meramal pemilihan kepala desa  melaksanakan penetapan daftar pemilih sementara danCara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang; Mengingat : 1

Artinya, Bagi anda yang mempunyai keinginan untuk menjadi kepala desa di luar dari desa anda sekarang sudah bisa. Artinya dalam hal ini kedua indikator dimensi penyelenggaraan e-voting pemilihan kepala desa secara efektif tercapai dimana proses pemungutan suara. 7. bahwa untuk menjabarkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali. Pasal 10 Tanggung jawab P2KD dalam. Adanya pelanggaran yang terjadi dapat menguntungkan salah satu kandidat dan merugikan kandidat kepala desa lainnya. Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPD. PEMILIHAN KEPALA DESA Pasal 2 (1) Pemilihan Kepala Desa dilakukan denga cara : a. membentuk panitia pemihan kepala desa; 5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2009 tentang Penetapan Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Memperhatikan : 1. (6) Ketentuan mengenai tugas panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d. TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. 9. fotocopy ijasah formal dari tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau. c. MusyawarahDesa dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu hari ini (25/11) suksesdigelar di 2 desa yaitu Desa Sendangsari Kecamatan Pengasih dan Desa DonomulyoKecamatan Nanggulan. Pemilihan kepala desa merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan. Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa;. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnyadisebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentukBupati dalam mendukungpelaksanaan pemilihan Kepala Desa. Webdalam memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa. com. Pembimbing Khairul Umam M. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Biaya pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari ADD digunakan pada proses tahapan pemilihan Kepala Desa dan pelaksanaan pemungutan suara antara lain : a. WebKata Kunci: Strategi politik, modalitas politik, kepala desa, incumbent, Pilkades How to Cite: Dimas Ivan Anggara (2019). Pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Makna dari "kedaulatan berada di tangan ralcyaf yaitu bahwa ralryat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak. 1- PPKD. Agar setiap orang mengetahuinya. HI. Sururi. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PASER, Menimbang : a. BAB III PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK Bagian Kesatu Umum Pasal 4 (Pasal 4 Perda 5/2021+Mulok) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan. 3 Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa PRAYUNGAN Tahun 2022 8. id. Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah panitia pemilihan yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala. Penetapan Tata Cara pelaksanaan pemilihan. mencetak, mengadakan dan mendistribusikan logistik pemilihan kepala desa; 4. Menurut cerita orang-orang tua, pemilihan kepala desa pada waktu itu juga dilakukan secara langsung, namun dilakukan dengan cara sederhana. Web15. 7. Panitia Pemilihan yang berhak mengikuti Pemilihan Kepala Desa. 1. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tuban, Jawa Timur, berikut persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa: Warga Negara Republik Indonesia; Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara. Analisa Polemik Dan Apologi Pemekaran Provinsi Baru Dalam Penyelenggaraan Dan Penerapan Otonomi Daerah Perlindungan Hukum Penyewa Gedung Hotel Atas Penundaan Pelaksanaan Perjanjian Sewa Gedung Hotel Pada Masa Pandemi Covid-19 Partisipasi Politik Dan perilaku Pemilih Pemula Dalam Pemilihan Kepala Desa (Pada Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo) More recent articles Pilkades adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Desa. Panitia Pemilihan Kepala Desa antar walctu yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa antar waktu. Pemilih adalah Penduduk Desa yang. Konsumsi ringan maupun berat Pengamanan kotak suara dan TPS pada saat pemungutan suara Pembuatan TPS dan kelengkapan lainnya d. id Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 112 Tahun 2014 Pemilihan Kepala Desa Ditetapkan pada tanggal 25 November 2020 Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1409. Ayat 5: "Dalam tiap-tiap desa di tempat kedudukan Kepala Desa, dengan nama Panitia Pendaftaran Pemilih". bahwa pemilihan Kepala Desa masa jabatan tahun 2021 -202 7 telah dilaksanakan secara serentak di 8 9 (delapan puluh sembilan ) desa pada tanggal 27 Oktober 202 1 dan telah ditetapkan calon kepala Desa. Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Permohonan yang. PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAJENE, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa perihal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di kabupaten, maka perlu menetapkan Peraturan DaerahPemilihan kepala desa yang dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Kampar adalah desa pulau gadang dimana desa ini terletak di Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau. menyusun jadwal pengiriman logistik pemilihan kepala desa; 2. Demi tetap terselenggaranya fungsi Pemerintahan Desa dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, sisa masa jabatan Kepala Desa yang ditinggalkan karena (i) meninggal dunia, (ii) permintaan sendiri/mengundurkan diri, atau (iii) diberhentikan, maka harus dilakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa. untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu. Web2019, UU No. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, yang selanjutnya disebut PanitiaKepala Desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan sesuai Pasal 34 UU No. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang. xiv ABSTRAK Pradhana Widhi Saputra, NIM. Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan; (2). Fajar Pebrianto. Jl. BAB II PEMILIHAN KEPALA DESA Pasal 2 Pemilihan Kepala Desadilaksanakan serentaksecarabergelombang. Dasar yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pilkades adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Kepala Desa. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk olehTata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Mengingat : 1. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penetapan Tata Cara pelaksanaan pemilihan. 16. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan. Pemilihan Kepala Desa hanya dapat dilaksanakan pada saat masa jabatan Kepala Desa Berakhir, diberhentikan. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa; 4. Apakah pemilihan kepala daerah secara. DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. pemilihan kepala desa agar dapat terlaksananya suatu pemilihan kepala desa yang baik. Calon-calon kepala desa duduk di tempat yang lebih tinggi. 2. Pilkades adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Desa. +. pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Deli Serdang masih menyisakan masalah. 3. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum,bebas, rahasia, jujur, dan adil. (4) Apabila Panitia. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa akibat diberhentikannya seorang Kepala Desa dalam masa jabatan. bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Panitia pemilihan Kepala Desa di desa adalah panitia yang dibentu k BPD untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa. 112/2014 jo Permendagri No. co. Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh BPD berdasarkan Berita Acara dari Panitia Pemilihan di Desa serta. 18. Tugas terpenting dari kepala desa, yakni menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;. Panitia Pemilihan Kepala Desa antar walctu yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa antar waktu. Pemilihan Kepala Desa adalah pemilihan Kepala Desa serentak dan pemilihan kepala melalui musyawarah desa. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan. PORTALJABAR, KAB. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa akibat diberhentikannya seorang Kepala Desa dalam masa jabatan. menetapkan tata cara pelaksanaan Pilkades Antar Waktu baik secara musyawarah mufakat maupun pemungutan suara; i. BAB II PENCALONAN Bagian Pertama Pembentukan Panitia Pasal 2 (1). menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye; k. 835 desa menggelar Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak pada 2019 hingga April 2020 mendatang. SRM); 2. Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pilkades5. (6) Dalam hal Pemilihan Kepala Desa akan dilakukan secara serentak di Abstrak. Pada Raker Pansus RUU Desa tanggal 4 April 2012, Fraksi PPP melalui jurubicaranya Drs. bahwa tata cara pemilihan kepala desa dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 116 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Kepala Desa sebelum-sebelumnya. menetapkan Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan menjadi Calon Kepala Desa; h. Pemilihan Kepala Desa antar waktu. Kompasiana adalah platform blog. 000 (semula Rp 500. COM - Inilah cara meramal pemilihan kepala desa, pembahasan tentang aneka hal yang erat kaitannya dengan cara meramal pemilihan kepala desa serta keajaiban-keajaiban dunia lainnya. 9. Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia PilkadesPemilihan Kepala Desa telah mengubah beberapa pengaturan mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa; Mengingat b. Menjawab pertanyaan Anda, dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, kita mengacu pada Pasal 37 ayat (6) UU Desa yang berbunyi: (1) Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. BPD BAB Il TATA CARA PENCAI-ONAN KEPAI-A DESA Bagian Kesatu Panitia Pemilihen Kepala Desa Pasal 2 (l) BIM) memberitahuken kerada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jaaatan kepa!a desa secera tertu!is 3 (enarn) bulen sebelurn berakhir. v12i2. l. Jika terjadi kekosongan jabatan maka bupati/walikota menunjuk pejabat kepala desa yang berasal. Brilio. dan Pasal 5 undang-undang tersebut, sebagai berikut: “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka. Usia minimal kepala desa adalah 25 Tahun, dan ia harus berpendidikan paling rendah SMA, dan termasuk penduduk desa setempat. hasil Pemilihan Kepala Desa gelombang III yang dilantik pada Tahun 2019 akan diselenggarakan kembali 6 (enam) tahun berikutnya. bahwa penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 5. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemilihan kepala desa menurut Undang-Undang No. Rabu, 15 Februari 2023 | 16:12 WIB. 10. Editor. melaksanakan penetapan daftar pemilih sementara danCara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang; Mengingat : 1. TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TEMANGGUNG Menimbang : a. untuk itu tidak ditulis dengan cara “Abd al-Rahmân Wahîd,”“Amîn Raîs,” dan bukan ditulis dengan “shalât. Tahun 2019 Tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa. bergelombang. Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. cara pelaksanaan pemilihan kepala Desa a ntarwaktu dengan Peraturan Bupati ; c. Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan melalui Musyawarah Desa. TEMPO. Adapun Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa sesuai dengan Pasal 9 Permendagri 112 Tahun 2014), diantaranya: merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan; merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada. 13. Pemilihan Kepala Desa selanjutnya discbut Pemilihan Kades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kades yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (Prambudi: 2013)Sardjana Orba Manullang, Megasuciati Wardani, Sitti Nur Alam dan Sri Sudono Saliro, Pemilihan Kepala Desa Serentak 2019 di Indonesia: Implementasi dan Tantangan 232 Keberagaman karakteristik dan. 1 Efektivitas Pelaksanaan E-Voting Pada Pemilihan Kepala Desa Tahun 2018 Pelaksanaan e-voting pada pemilihan kepala desa tahun 2018 di Kabupaten Pemalang dapat dikatakan berhasil. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tersebut dibuat karena adanyaPemilihan kepala desa (Pilkades) merupakan cerminan demokrasi di tingkat desa. persiapan; b. (2) Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Yang berhak memilih Kepala Desa adalah penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat : a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan. Persiapan b. Pemilihan Kepala Oesa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Panitia pemilihan Kepala Desa di desa adalah panitia yang dibentu k BPD untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa. 15. Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa; b. 6. Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebutPemilihan Kepala Desa; 16. mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu guna pelaksanaan pencalonan, pemilihan, dan pelantikan Kepala Desa; Bagian Ketiga Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pemilih Pasal 5 Penduduk desa yang berhak memilih Kepala Desa harus. 211 231 Pemilihan Kepala Desa Serentak 2019 di Indonesia: Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) serentak pasti melibatkan massa yang banyak, baik dari desa itu sendiri maupun dari desa tetangga, atau setidaknya masyarakat yang menonton. Beranda. Penyelesaian permasalahan pemilihan Kepala Desa. Peraturan Bupati (PERBUP) NO. TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI REMBANG, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 29. Panitia pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia PemilihanUntuk menghindari kesewenang-wenangan Kepala Desa, maka perlu diatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa melalui PP. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilaksanakan dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan lebih dari 1 (satu) tahun. 513, dengan jumlah angka terakhir, yaitu 26, untuk mendapatkan peluang hadiah utama, yaitu 292. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan. bahawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana. Pemberhentian Kepala Desa. Sayyid Abdurrahman Al-Gadri Kec. Paragraf 2 Persiapan Pasal 6 Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi kegiatan. 46, BD 2021/. Tata cara pelaksanaan rapat paripurna BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam tata tertib BPD. Penetapan Calon Kepala Desa yang memenuhi syarat. 6. 22. September 2022; Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 10(2). pemilihan Kepala Desa; h. Pasal 31 dan Pasal 34 UU Desa telah mengatur secara tegas prinsip pemilihan Kepala Desa. Menurut Pasal 59 ayat (1). 9. Pada tanggal 14 Januari 2023, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia yang memiliki Desa yakni Surat Mendagri Nomor 100. Tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa menyampaikan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepad BPD; (3). Biaya-biaya lainnya dari tahapan. Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petun juk Teknis Tata Cara Pemilihan Lurah Secara Elektronik ; Mengingat : 1. m. id Dalam BAB 2 Pemilihan Kepala Desa disebutkan bahwa (Pasal 2) Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang. Angelino (1931) memperkuat tesis Soetardjo, menjelaskan bahwa. 15. Mengumumkan Hasil Akhir Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang jalannya pemilihan kepala desa; III. TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KEPULAUAN SELAYAR, Menimbang : a. i. E. BIMBINGAN TEKNIS BAGI ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS Pilkades) PILKADES 21 DESEMBER 2017 Berdasarkan : PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERDA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA Barru, 10 Desember 2017. Bagi anda yang mempunyai niat untuk membangun desa, dan juga berkeinginan memberdayakan masyarakat agar lebih maju, serta telah berusia paling rendah 25 tahun. 11. 4. BAB V HAK MEMILIH DAN DIPILIH Pasal 10 (1) Yang dapat memilih Kepala Desa adalah penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang: a. 13. 6 Tahun 2014 tentang. masa jabatan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia Pemilihan untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa; c.